Polisi Kembali Gelar Tilang Manual, Penindakan Langsung di Tempat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Otomotif – Sistem tilang manual yang sempat dihapus beberapa waktu lalu, kini kembali diberlakukan. Petugas polisi diperbolehkan melakukan penindakan, apabila melihat adanya pelanggaran lalu lintas.
Sistem tilang manual kembali diadakan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.
Dikutip dari laman NTMCPolri, Jumat 12 Mei 2023, salah satu wilayah yang sudah menerapkan kembali sistem tilang manual adalah Lampung.
Jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 17 pengendara terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner menuturkan bahwa ada beberapa prioritas pelanggaran yang ditindak oleh petugas polisi.
“Penumpang pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu dan berkendara di bawah umur,” tuturnya.
Satlantas Polres Tarakan juga sudah mulai memberlakukan kembali sistem tilang manual. Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana mengungkapkan bahwa petugas diperbolehkan langsung menindak para pelanggar.
“Apabila ada pelanggaran secara kasat mata di depan petugas, maka kami akan menindak,” ungkapnya.
Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka mereka juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri.
“Jadi, masih sama dengan tilang lama. Kalau mau langsung bayar, kami arahkan ke bank. Kalau enggak mau, ya ikuti sidang. Namun yang pasti, tidak ada titip sama anggota kami,” jelasnya.