Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Banyak yang Kaget

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA Otomotif – Beberapa tahun lalu Polri mulai menerapkan sistem penindakan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, untuk menggantikan sistem tilang manual.

Tujuan dari keberadaan ETLE adalah untuk memaksimalkan pengawasan, sekaligus mengurangi kontak antara petugas dengan pelanggar hukum.

Sistem tersebut dibuat dengan mengandalkan kamera canggih, yang mampu mengawasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas baik yang dilakukan pengguna roda dua maupun roda empat atau lebih.

Namun kini sistem tilang manual kembali diberlakukan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.

Polisi lalu lintas melakukan razia/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Dikutip dari laman NTMCPolri, Jumat 12 Mei 2023, salah satu wilayah yang sudah menerapkan kembali sistem tilang manual adalah Lampung.

Jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 17 pengendara terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner menuturkan bahwa ada beberapa prioritas pelanggaran yang ditindak.

“Penumpang pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu dan berkendara di bawah umur,” tuturnya.

Hendra, salah seorang pengendara mengaku kaget terkait diberlakukan nya kembali tilang manual tersebut, sebab menurut sepengetahuannya beberapa bulan terakhir kepolisian sudah tidak menerapkan kebijakan tersebut.

“Kaget sih tiba-tiba diterapkan lagi tilang manual,” ujarnya.

Satlantas Polres Mesuji juga sudah mulai menerapkan kembali sistem tilang manual, dengan fokus pada pelanggaran berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan.

“Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, kemudian ranmor overload,” ungkap Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto.