Polisi yang Beri Sanksi Tilang Harus Ujian Kompetensi dan Sertifikasi
- Tangkapan layar Facebook
VIVA Otomotif – Untuk meningkatkan kemampuan petugas di lapangan yang berhak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas alias tilang, Korps Lalu Lintas Polri menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Gel I Tahun 2023.
Acara pelatihan dibuka oleh Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan yang mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi kepolisian, khususnya polisi lalu lintas yang memiliki tugas sebagai penindak atau penegak hukum terhadap undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Semua petugas yang diberikan amanah harus bersertifikat, juga memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu. Semua anggota yang sudah memiliki pengetahuan dan keterampilannya sudah disertifikasi, dan memiliki attitude yang baik,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis 2 Maret 2023.
Aan berpesan kepada para penilai, agar pelatihan tidak sebatas pengetahuan dan keterampilan saja tetapi juga sikap perilaku anggota. Tujuannya, agar dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran-pelanggaran lain di lapangan.
“Masalah attitude ini menjadi penting. Jadi, saya pesan agar attitude-nya dilatihkan, diuji dan dicek,” tuturnya.
Kepada 70 peserta yang mengikuti pelatihan, Aan meminta mereka untuk mengikutinya dengan baik, mulai dari pengetahuan, keterampilan maupun attitude-nya agar dijadikan sebagai kebiasaan sehari-hari..
“Saya harapkan ini bisa menyebar ke teman-temannya di wilayah, sehingga para petugas penindak pelanggaran lalu lintas mempunyai kemampuan yang sama,” harapnya.
Kepala LSP, Kombes Pol Guntor Gaffar mengatakan ada tiga unsur pada manusia, yakni knowledge atau pengetahuan, skill alias keterampilan dan attitude atau etika.
“Jika attitude baik, maka skill dan knowledge bisa menyusul. Yang bahaya ini knowledge dan skill-nya baik, attitude-nya buruk,” jelas Guntor.