Ngebut Lewat Genangan Air Melanggar Undang-Undang
- Istimewa
VIVA Otomotif – Salah satu dampak dari derasnya hujan yakni menimbulkan genangan air, bahkan sampai dengan banjir. Hal itu berdampak pada terhambatnya para pengguna jalan, saat hendak melewati ruas tersebut.
Ada beberapa pengguna kendaraan yang bersabar dan menunda perjalanan, sampai kondisi jalan sudah aman untuk dilewati. Namun, tidak sedikit juga yang memutuskan untuk lanjut dengan cara menerobos genangan air.
Banyak dampak buruk yang muncul, ketika motor atau mobil digunakan untuk melewati banjir. Seperti air masuk ke ruang mesin sehingga berakibat mogok, dan jika dipaksakan maka harus turun mesin yang biayanya cukup mahal.
Belum lagi kendaraan yang dilindungi asuransi tidak bisa diklaim jika mengalami kerusakan, karena pemilik sengaja memposisikannya di kondisi yang berbahaya.
Efek buruk lain dari menerobos banjir atau genangan air dan dilakukan dalam kecepatan sedang maupun tinggi, yakni menimbulkan cipratan air ke sisi kiri dan kanan. Dampaknya tidak dirasakan oleh pengguna kendaraan, namun orang lain yang berada di lokasi.
Seperti yang baru-baru viral di media sosial, di mana pengendara motor berboncengan melintasi genangan air dengan kecepatan sedang sehingga menimbulkan cipratan air.
Salah satu warga yang ada di lokasi merasa kesal, dan kemudian melempar kursi ke pemotor itu. Walaupun tidak sampai membuat pengendara terjatuh, namun cukup untuk membuat kaget.
”Ngegas saat lewati jalanan yang tergenang air, pemotor ini dilempari warga pakai kursi,” tulis pemilik akun Instagram yang menayangkan video itu.
Salah seorang warganet kemudian memberi komentar, bahwa tindakan pemotor tersebut dianggap sudah melanggar undang-undang.
”Bisa di laporin polisi si ini, soalnya ada UU nya klo melewati jalan tergenang terus ngebut,” kata warganet itu.
Dari penelusuran VIVA, Senin 27 Februari 2023, aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 116 ayat 2 butir c, disebutkan bahwa setiap pengemudi harus mengurangi kecepatan ketika sedang terjadi hujan atau melewati genangan air.
Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
c. cuaca hujan dan/atau genangan air