Tilang Manual Mulai Kembali Diterapkan
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA Otomotif – Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak lagi melakukan penindakan tilang manual. Sistem pemantau elektronik yakni Electronic Traffic Law Enforcement yang sudah dipasang, menjadi andalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas.
Namun kemudian ada beberapa pengguna kendaraan bermotor, yang tetap melakukan pelanggaran tapi tidak berhasil direkam oleh kamera ETLE. Oleh sebab itu, wacana tilang manual kembali diberlakukan muncul.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 19 Januari 2023, Satlantas Polres Sukoharjo kembali memberlakukan tilang manual kasat mata. Fokusnya adalah menindak truk yang kelebihan muatan atau dimensinya di luar standar.
Kasus kendaraan over dimension and over loading alias ODOL memang sudah lama ada di Indonesia, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun karena sopir hilang kendali.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga diawasi dengan sistem tilang manual adalah balap liar, pelanggaran tata cara muatan, serta pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor.
“Termasuk pelanggaran tidak sesuai teknis dan laik jalan, serta pelanggaran pengendara atau pembonceng sepeda motor tidak mengenakan helm. Juga pelanggaran melawan arus, dan pelanggaran pengendara di bawah umur,” ujar Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana.
Menurut Sofia, tilang manual juga diberlakukan dengan sistem hunting seperti kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terbaca sistem ETLE.
“Kamera ETLE tetap dimasifkan, agar kemanfaatan bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa dirasakan masyarakat. Khususnya dengan ETLE mobile,” tuturnya.
Kegiatan yang sama juga akan dilakukan oleh Satlantas Polres Boyolali, di mana penilangan sistem manual dinilai lebih efektif untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama menuturkan bahwa penindakan dengan sistem tilang manual merupakan perintah dari Dirlantas Mabes Polri.
“Ini perintah dari Dirlantas Mabes Polri. Kami mengimbau agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas,” tuturnya.
Kendaraan yang menjadi sasaran tilang manual adalah pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan ODOL, serta kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.