Bakal Hadir Solusi Baru Atasi Macet Jakarta, Termasuk Motor
- ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
VIVA Otomotif – Berbagai cara dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Jika dahulu ada aturan 3 in 1, kini diterapkan sistem ganjil genap.
Sistem ini menggunakan tanggal sebagai acuan, untuk menentukan kendaraan yang diperolehkan melintas ruas-ruas jalan tertentu yang jumlahnya saat ini ada 26 titik.
Sebagai contoh, jika tanggal ganjil maka hanya mobil dan kendaraan berpelat hitam yang angka terakhir di pelat nomornya ganjil saja yang diizinkan untuk lewat.
Peraturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan dua kali dalam satu hari, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Pemantauan dilakukan menggunakan kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Beberapa tahun lalu, Pemprov DKI sempat berencana menerapkan aturan lain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, yaitu Electronic Road Pricing alias ERP.
Pada sistem ERP, pengguna kendaraan yang melintas diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya. Syarat itu rencananya akan diberlakukan di beberapa lokasi, yang rawan kemacetan.
Dari salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang diterima VIVA, dikutip Senin 9 Januari 2023 diketahui bahwa sistem ERP diadakan tidak hanya untuk mengurangi macet tapi juga mendorong penggunaan angkutan umum.
Pada pasal 10 dari draf itu, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Jenis kendaraan yang diwajibkan untuk membayar apabila hendak melewati jalur ERP, pada pasal 11 dikatakan semua kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor (kecuali alat berat), serta kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya.