Tahun Ini BPKB Eletronik Mulai Berlaku
- www.toyota.astra.co.id
VIVA Otomotif – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen wajib yang dipunya setiap pemilik kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil. Dokumen ini dibuat oleh pihak berwenang yaitu Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas).
Kabar terbaru, dokumen penting tersebut saat ini sudah dibekali ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. kehadiran teknologi itu berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mulai menerapkan kebijakan BPKB menjadi elektronik. Kebijakan ini sudah berlaku di tahun ini, tepatnya mulai 1 Januari 2023.
"BPKB elektronik ini sudah mulai berlaku di tahun ini. Namun kami harus melihat terlebih dahulu, karena sekarang baru tahap proses," ujar Yusri, dikutip VIVA dari laman resmi Polri, Jum'at 6 Januari 2023.
Dalam bentuknya, dokumen yang diperbarui ini akan sama seperti paspor konvensional. Namun, pembedanya hanya terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.
"Seperti chip pada paspor. Kami bisa tahu isinya itu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” tambahnya.
Inti dari pembahasan ini, BPKB elektronik ini memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan BPKB yang ada saat ini. Hanya saja, BPKB elektronik nantinya akan lebih sederhana dan mudah digunakan, terutama untuk urusan mutasi kendaraan.
Sekadar informasi, nantinya sebagai pemilik BPKB elektronik harus ekstra hati-hati. Hal itu dikarenakan memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip perlu dijaga agar tidak rusak.