Segini Denda Jika Melanggar Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta
- Antara
VIVA Otomotif – Sistem ganjil genap merupakan rekayasa lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal satu angka paling terakhir pada pelat nomor kendaraan. Umumnya sistem ini berlaku pada kendaraan roda empat yakni mobil.
Diketahui, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Jika pelat nomor kendaraan angka terakhirnya ganjil, hanya boleh berkendara dengan kendaraan tersebut pada tanggal ganjil saja.
Di wilayah DKI Jakarta sistem tersebut sudah mulai diterapkan kembali untuk upaya mengatasi kepadatan lalu lintas. Hal itu dikarenakan wilayah tersebut memang terkenal dengan kemacetan di sejumlah titik.
Polda Metro Jaya memberlakukan sistem tersebut di 26 ruas jalan yang ada di Ibu Kota. Nantinya pada jalur-jalur tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan pelat sesuai tanggal.
Adapun beberapa wilayah yang menerapkan sistem ini seperti, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Tomang Raya, dan Pramuka. Wilayah-wilayah tersebut harus diperhatikan saat ingin melintasi khususnya pengguna mobil.
Sama seperti sebelumnya, untuk jadwal aturan penerapan ganjil genap ini akan terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jika para pengendara terbukti melanggar sistem ini, maka akan ada sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu. Maka dari itu, pengendara khusus mobil perlu berhati-hati untuk melintas ruas jalan di Jakarta.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap ini akan dikenakan sanksi tilang, yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp500 ribu.