Belum Sebulan, Sistem ETLE di Kota Bogor Catat Ribuan Pelanggaran

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Salah satu wilayah yang baru saja menerapkan sistem ini adalah Bogor, Jawa Barat. Kehadiran sistem tersebut dapat membantu polri di sana dalam bertugas dengan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Kendaraan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jabar terpantau padat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)

Diketahui, sistem ETLE di daerah tersebut baru diterapkan awal bulan ini. Namun, belum ada sebulan Satlantas Polres Bogor sudah menjaring ribuan para pelanggar tertangkap melalui CCTV yang dipasangkan di ruas jalan.

"Sejak diberlakukan saat ini, tercatat sebanyak 2.000 kendaraan telah terjaring tilang elektronik. Penilangan dilakukan dengan cara memotret tindak pelanggar di jalan raya, dan kemudian data pelanggar akan dimasukkan melalui aplikasi," tulis akun media sosial Instagram @infobogor, Dikutip VIVA Rabu 28 Desember 2022.

Hal itu membuktikan bahwa para pengendara masih melakukan pelanggar lalu lintas tanpa di sadari ada kamera yang mengintai. Oleh karena itu, bagi pengendara khusus wilayah Bogor perlu yang namanya taat akan peraturan karena sistem tilang elektronik telah ditingkatkan.

Keberadaan sistem ini diterapkan sejumlah beberapa jalan Bogor, terutama jalan protokol. Ke depannya akan bersifat mobile atau berkeliling yang disematkan kendaraan dan petus polri yang memotret langsung.

Adapun para pelanggar yang di incar dari sistem mobil ETLE ini seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil-genap dan pengendara yang melawan arus.

Sekedar informasi, bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat pemilik kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.