Ada Kabar Baik untuk Beberapa Pemilik SIM

Surat Izin Mengemudi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor.

Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut. Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.

Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan.

Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis saat tanggal merah atau cuti bersama seperti tahun baru yang akan tiba beberapa hari lagi?

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa 27 Desember 2022, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis di 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023.

Khusus untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan di Senin 2 Januari 2023 tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Namun apabila proses perpanjangan SIM tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru di mana pemohon harus melewati proses ujian teori serta praktik.

Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM saja. Jadwalnya berubah-ubah, dan bisa dicek di VIVA setiap hari.

Syarat perpanjangan masa berlaku SIM yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.