Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang
- YouTube
VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.
Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dikutip Selasa 20 Desember 2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Tersedia juga penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Dua keringanan itu awalnya berlaku sampai dengan 15 Desember mendatang.
Namun, Bapenda DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember tahun ini.
Selain melakukan pembayaran di Samsat induk yang buka dari Senin hingga Sabtu, para pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.