Besok Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di 2 Wilayah Ini

Gerai pembayaran PKB di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.

Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dari penelusuran di berbagai sumber, Selasa 29 November 2022, ada dua wilayah yang sedang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dan akan berakhir pada Rabu besok. Berikut daftarnya:

1. Kepulauan Riau
Berlaku sampai dengan 30 November 2022, pemutihan pajak di Kepri terdiri dari penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30 persen.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Bebas denda berlaku di seluruh Samsat se-DIY, sampai dengan 30 November mendatang. Keringanan ini diterapkan untuk PKB, BBNKB dan SWDKLLJ Jasa Raharja.

Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Online alias Signal.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, caranya tidak sulit. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, lalu dokumen itu difoto menggunakan aplikasi Signal.

Setelah itu, verifikasi wajah melalui fitur kamera di aplikasi yang sama. Pastikan melakukan proses verifikasi di tempat yang tidak ramai dan penerangan cukup.

Setelah selesai, buka tautan di surat elektronik atau email supaya semua transaksi yang nanti dilakukan bisa dikirim ke alamat tersebut sebagai arsip.

Kemudian lanjut ke proses pembayaran, yang caranya ada di bawah ini:

1. Di halaman awal pilih menu tambah data kendaraan bermotor
2. Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Lalu masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka. Nantinya akan muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB yang harus dibayarkan.
5. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
6. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah.