Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Polantas Dilarang Tilang Manual
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA Otomotif – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat 21 Oktober 2022.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S yaitu senyum, sapa dan salam saat memberikan pelayanan, mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya berencana menambah 70 kamera ETLE di sejumlah titik pada tahun depan. Lokasinya yakni di titik-titik yang belum diawasi oleh kamera canggih tersebut.
Kamera yang akan dipasang merupakan jenis ETLE statis, yang bekerja secara otomatis lewat sistem Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan guna menindak pelanggaran lalu lintas yang luput dari pengamatan.
Saat ini ada 98 titik ETLE yang sudah terpasang di Jakarta. Seluruh ETLE di Ibu Kota itu masih berstatus statis alias stasioner.
Kapolri meminta kepada seluruh jajaran Korlantas Polri, untuk terus mengembangkan serta meningkatkan sistem ETLE sehingga tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga harus diterapkan di wilayah kabupaten dan kota.