Puluhan Ribu Pengendara Tercatat Melanggar Lalu Lintas saat Operasi Zebra 2022
- Istimewa
VIVA Otomotif – Operasi Zebra 2022 baru saja selesai digelar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah dua pekan diberlakukan, ternyata masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Salah satu wilayah yang menerapkan operasi ini adalah Probolinggo. Petugas telah menindak puluhan ribuan pengendara baik itu motor maupun mobil yang melanggar.
Hal itu diungkap oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan pihaknya telah menjaring sebanyak 25.732 pelanggar lalu lintas. Dalam operasi ini, tidak semua pelanggar lalu lintas dilakukan penindakan tilang.
"Dalam operasi ini petugas mengedepankan preventif, preemtif dan represif. Kami lebih banyak memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujar Faslah, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Rabu 19 Oktober 2022.
Diketahui, Polres Probolinggo telah menerapkan tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut. Adapun sasarannya seperti tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Bagi yang mendapatkan surat tilang, maka harus membayar sesuai jenis pelanggar. Jika pengendara kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat terbukti melawan arus, menurut pasal 287 pelanggar harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, pelanggar khususnya sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan biaya Rp250 ribu. Namun, jika pengemudi terbukti ketahuan bermain hp saat mengendarai harus membayar Rp750 ribu.
Selain tujuh poin utama pelanggaran yang sudah ditetapkan. Secara acak dalam dua hari terakhir ini mereka memberikan sejumlah hadiah kepada para pengendara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi, karena telah tertib berlalu lintas.
"Atas atensi tertib berlalu lintas, kami memberikan kaos kepada pengendara yang benar-benar mematuhi peraturan lalulintas mulai kelengkapan surat izin mengemudi (SIM), kondisi kendaraan, tidak memakai knalpot brong dan pemakaian helm sesuai standar," tambah Faslah.
Sedikit informasi, saat dilakukan operasi ini mereka juga melakukan kegiatan preemtif dengan mendatangi permukiman untuk berkomunikasi dan mengedukasi warga. Hal itu dilakukan guna mewujudkan wilayah yang kondusif, aman dan berkeselamatan.