Ingat, Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi

Ilustrasi razia kendaraan bermotor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Otomotif – Semua pemilik kendaraan bermotor du Indonesia punya kewajiban yang sama, yakni membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.   

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa, sehingga bisa ditilang oleh polisi.

Menurut Brigjen Aan Suhaan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri menjelaskan, pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum mendapat pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.

Hal tersebut diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya, di mana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya.

Razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aturan ini sendiri pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak. Pengendara tersebut menggugat dan mempraperadilankan anggota karena telah menindaknya.

Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut. Brigjen Aan pun menghimbau kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna perlindungan," ungkap Brigjen Aan, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Selasa 4 Oktober 2022.

Oleh sebab itu, Korlantas mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat pada aturan yang berlaku setiap tahun tersebut.