Alasan Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus
- Viva.co.id/ Ahmad Farhan
VIVA Otomotif – Belakangan ramai usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk penghapusan Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II). Apa alasan di balik usulan tersebut?
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan bila Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan kewenangan tersebut. Selain itu, Pemprov juga memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan dan pembebasan pajak.
"Sebagaimana amanah UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat melakukan pembebasan ini karena mereka mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringan, dan pembebasan pajak," kata Agus Fatoni, dikutip dari laman NTMC Polri.
Dia melanjutkan bila penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 ini, bisa membuat masyarakat bisa lebih meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak. Apalagi saat ini banyak pemilik kendaraan yang menggunakan data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi daya kendaraan bermotor," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Dia mengatakan penghapusan pajak ini merupakan bentuk relaksasi dari tahap implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Saat ini Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri tengah mengkaji kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2. Dengan itu, rencana ini bisa membuat masyarakat lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ucap Rivan.
Kebijakan penghapusan pajak ini dicanangkan karena banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya. Akibatnya, Pemda akan kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tersebut.