Ayo Bayar, Diskon Denda Pajak Kendaraan di Daerah Ini Baru Berlaku

Ilustrasi mobil Samsat keliling
Sumber :
  • Polri

VIVA Otomotif – Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban membayar pajak kendaraan yang wajib ditunaikan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.  

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Dikutip VIVA dari media sosial resminya, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak yang berlangsung mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak, sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

STNK kendaraan. Ilustrasi

Photo :
  • wahyudimotorcyclenews

Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain, pertama, diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo.

Kedua, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Keempat, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP). Kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Menurut Ismiati, Kepala Bapenda Kalimantan Timur mengatakan, tujuan relaksasi tersebut adalah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim," pungkas Ismi.