Nasib Odong-Odong di Jalan Raya Setelah Kecelakaan Maut

Odong-odong ditabrak kereta di Serang Banten
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA Otomotif – Kecelakaan maut odong-odong belum lama ini terjadi di salah satu perlintasan kereta api tanpa palang pintu, di Kragilan, Serang, Banten. Hal itu membuat polisi mengambil tindakan tegas, apalagi kecelakaan tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.

Tindakan tegas polisi diwujudkan dalam sikap Polri, yang melarang adanya pengoperasian odong-odong di jalan raya demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Jumat 29 Juli 2022.

Lebih lanjut Aan menyatakan, odong-odong pada umumnya merupakan mobil yang dimodifikasi yang berpotensi melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Odong-odong ditabrak kereta di Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi, yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dirgakkum Korlantas Polri menyebut, penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan mobil odong-odong.

Dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum. Ia juga menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan.

Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil, surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik mobil odong-odong.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan, dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik mobil odong-odong, untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” bebernya.

Tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua, yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” pungkasnya.