Ternyata Jalan Tol Gelap Tanpa Penerangan Bukan Tak Diurus

Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA Otomotif – Beberapa ruas jalan tol ada yang kondisinya gelap gulita, bahkan penerangan jalan hanya berasal dari lampu depan mobil. Padahal pada malam hari, pengendara justru membutuhkan penerangan ekstra untuk menambah visibilitas.

Ternyata kondisi tersebut bukan berarti pengelola tol tidak memberikan fasilitas penerangan jalan, tapi seperti dikutip dari Instagram Jasa Marga, kondisi itu sudah sesuai dengan standar internasional road design.

Pada aturan stabdar tersebut diterangkan bahwa, lampu penerangan jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yaitu daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) atau area black spot, menjelang gerbang tol, simpang susun, dan tol dalam kota.

Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis. Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar.

Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer. Lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.

Pemasangannya pun tidak sembarangan, untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter. 

https://www.instagram.com/p/CgRJz_FrLO_/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini l, juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan.

Sedangkan untuk jenis lampu yang digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.