Perpanjang SIM Secara Online, Ini Caranya

sim keliling
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Otomotif – Korlantas Polri telah meluncurkan program SIM online, yang bisa mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini diinisiasi oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip laman korlantas.polri.go.id, Jumat 15 Juli 2022, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan bahwa pandemi Covid-19 merupakan latar belakang Polri menyiapkan layanan yang dinilai lebih cepat, mudah, dan bisa di mana saja.

Utomo juga menyebutkan, program tersebut telah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Namun, untuk SIM yang masa berlakunya telah usai, menurut Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tetap menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

“Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya, sehingga diharapkan orang yang memiliki SIM selalu taat melakukan perpanjangan SIM terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” kata Utomo.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Polri

Cara perpanjang SIM secara online

Jangan lupa, sebelum melakukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pelengkap terlebih dahulu, di antaranya:

SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal, pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram.

Berikut cara yang dapat dilakukan untuk perpanjang SIM online melalui Digital Korlantas Polri:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. Kemudian masukkan kode OTP.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
4. Lengkapi profil di menu ‘Profile’ dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.
5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

6. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser ponsel. Jika sudah lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik ‘Menu SIM’ dan pilih ‘Perpanjangan SIM’.
7. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
8. Pilih Satpas penerbit.
9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
10. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

11. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
12. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
13. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
14. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol "Perbarui".