Polisi Terapkan Tilang Menggunakan Ponsel, Begini Cara Kerjanya

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Otomotif – Tilang merupakan istilah yang digunakan oleh polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas, baik itu mobil maupun motor. Saat ini di Indonesia sistem tilang telah diterapkan menggunakan kamera E-TLE yang berbasis teknologi canggih.

Bahkan, baru-baru ini Korlantas Polri menggunakan kamera handphone untuk menangkap pelaku para pelanggar lalu lintas. Diketahui, sistem ini sedang di terapkan di daerah Jawa Tengah untuk bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Hanya berbekal kamera handphone, petugas kepolisian yang bekerja di lapangan bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Untuk proses cara kerjanya, para petugas Polri akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Lalu, petugas kepolisian yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Sistem tilang menggunakan ponsel

Photo :
  • Korlantas Polri

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho mengatakan ponsel yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

“Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut,” dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 30 Juni 2022.

Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir lalu diteruskan kepada pelanggar. Apabila jika yang menerima surat konfirmasi itu benar kepada pihak yang melanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Sedikit informasi, adapun pelanggaran yang menjadi incaran sistem ini di antaranya tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, hingga melawan arus.