4 Hari Lagi Bikin SIM Gratis dan Dapat Helm, Begini Syaratnya

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang penting bagi warga Indonesia, karena jika tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa polisi ketika berkendara maka petugas polisi tersebut bisa melakukan tindakan tilang.

Nah, rencananya pihak kepolisian di Nusa Tenggara Barat ingin memberikan kebahagiaan kepada masyarakat, dengan menjanjikan pembuatan SIM gratis.

Pembuatan SIM gratis itu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2022, yang merupakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara. 

"Kami mensyaratkan pembuatan SIM Gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli, karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara," ungkap Kombes Pol Djoni Widodo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian NTB, dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Minggu 26 Juni 2022.

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lebih lanjut Kombes Djoni menjelaskan, persyaratan calon pemohon SIM harus lahir pada tanggal 1 Juli dan merupakan warga NTB, selain itu pemohon SIM juga berumur minimal 17 tahun. Perlu diketahui, kuota SIM gratis juga terbatas.

"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 warga NTB," beber Djoni.

Warga yang hendak mendapatkan SIM gratis bisa datang langsung ke kantor Polres pada tanggal 1 juli. Syaratnya menunjukkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran.

Selain itu, Dirlantas Polda NTB juga akan memberikan warga helm gratis buat yang taat berlalu lintas. Helm gratis ini diselipkan setiap kegiatan pengamanan arus lalu lintas di seluruh kabupaten atau kota NTB.