Jangan Kaget Jumlah Uang Hasil Tilang Elektronik di Jawa Tengah
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diberlakukan supaya pengendara bisa lebih taat aturan lalu lintas, dan agar tidak ada interaksi antara polisi dengan pelanggar.
Sehingga ketika ada pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, maka tidak ada kesempatan praktik suap antara pihak kepolisian dengan pelanggar.
Tilang elektronik sudah diberlakukan di banyak wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.
Data dari Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah (Polda Jateng) mencatat 274.781 pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), para pelanggar terekam oleh kamera statis dan mobile dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.
Menurut Kombes Pol. Agus Suryo
Dirlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan, dari 274.781 yang tertangkap kamera E-TLE statis dan mobile, sebanyak 239.209 pelanggar di kirimkan surat konfirmasi.
"Sementara angka pembayaran Briva oleh pelanggar sebanyak 235.832," bilang Agus, dikutip VIVA Otomotif, Kamis 23 Juni 2022.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, total jumlah dari denda tilang elektronik, yang telah dibayarkan ke negara sebesar Rp 20.416.405.500 (R220 miliaran).
Selain menerapkan kamera E-TLE statis, Polda Jawa Tengah juga sudah memberlakukan kamera E-TLE mobile. Petugas bisa melakukan penindakan pelanggaran saat berpatroli melalui E-TLE mobile.
"Penggunaan E-TLE mobile ini sangat efektif diterapkan,bisa menjangkau wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera statis, meminimalisir kontak fisik pelanggar dengan petugas di lapangan guna mengantisipasi adanya pungli, selain itu juga juga masyarakat lebih dimudahkan karena briva dapat langsung dibayarkan di bank BRI," ujar dia.
E-TLE statis dan mobile, saat ini turut ambil bagian dalam Operasi Patuh Candi 2022.
Selain penindakan dengan cara tilang elektronik, pihak Polda Jawa Tengah juga memberikan edukasi dan langkah preventif keselamatan lalu lintas, bahkan membagikan helm gratis.