Puluhan Ribu Pengendara Ditilang Polisi dalam Seminggu
- Istimewa
VIVA – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 dalam sepekan sejak tanggal 13 Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatatkan ada puluhan ribu pengendara yang ditilang polisi.
Seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, tepatnya ada 57.126 penilangan atas pelanggaran, yang ditemukan selama seminggu Operasi Patuh 2022 di seluruh daerah, data tersebut dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
“Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan,” ungkap Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, penindakan secara E-TLE sebanyak 5.365 dan teguran sebanyak 51.761.
Selsin itu Gatot mengungkapkan, sebanyak 241 kecelakaan juga terjadi dalam kurun waktu satu pekan Operasi Patuh 2022. Atas peristiwa itu, 17 orang meninggal dunia dengan total kerugian materiil hingga Rp379 juta.
“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313 orang. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp 379.950.000,” tuturnya.
Adapun sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilang, sebagai berikut:
1. Knalpot Bising atau tidak sesuai standar, dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukan khususnya pelat hitam, dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap liar Bagi pengendara yang melakukan balap liar, maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Melawan Arus Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan handphone saat mengemudi Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp750.000.
6. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang Pelanggar akan dikenakan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.