Ini Alasan Polri Adakan Operasi Patuh Jaya 2022

Razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Sumber :
  • Dok: Dishub DKI

VIVA – Saat ini Polri sedang mengadakan kegiatan Operasi Patuh Jaya 2022, sampai 26 Juni mendatang. Selama operasi ini digelar, mereka akan melakukan berbagai razia lalu lintas di jalanan.

Adapun beberapa sasaran dari kegiatan ini seperti, tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum. Dalam operasi ini, Polri mengutamakan penilangan secara elektrik atau electronic law traffic enforcrment (ELTE) yang kerap dilanggar oleh pengendara.

Bahkan Kepala Korlantas Polri telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh Jaya akan dititik-beratkan kepada edukasi dan preventif. Nantinya, apabila ketahuan melanggar peraturan maka akan mendapatkan surat yang dikirim oleh Polri ke rumah pelanggar.

Ilustrasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

Photo :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

“Kami akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kegiatan ini juga didasari oleh penegakan hukum akan kami laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,”ujar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri Selasa 14 Juni 2022.

Lantas, apa alasan mereka mengadakan operasi ini? Firman memberitahu bahwa pihaknya mengadakan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ditambah dirinya ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.

“Intinya kegiatan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kami tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” jelasnya.

Untuk itu mereka mengadakan kegiatan ini selama 14 hari berturut-turut agar masyarakat paham akan adanya aturan lalu lintas di jalan raya. Ditambah Polri juga mengadakan sosialisasi ke beberapa daerah, khususnya di ibu kota untuk menambah pemahaman bagi masyarakat.

Sementara itu, Polri juga telah menargetkan sasaran bagi pelanggar yang tidak taat aturan lalu lintas. Mereka akan menindak pengguna knalpot bising, pengguna rotator, aksi balap liar, melawan harus, dan pengguna handphone saat di jalan.

Ditambah pengguna helm tidak SNI, tak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang. Apabila para pengendara ketahuan melanggar di jalan, maka Polri bersama tim lapangan tak segan-segan akan memberi sanksi tilang.