Pajak Kendaraan akan Dihapus, tapi Harga BBM Jadi Tambah Mahal

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, besar kecil nominal pajak berbeda-beda, tergantung dari tahun pembuatan, kapasitas mesin.

Nah muncul ide pajak kendaraan akan dihapus, tapi pengendara akan dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU, sehingga nantinya harga BBM (Bahan Bakar Minyak) akan lebih mahal.

Usulan tersebut diutarakan oleh Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konesumen Indonesia. Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus, dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan yang diungkapkan oleh Tulus tersebut ditujukan kepada Komisi V DPR RI, yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ungkap Tulus dikutip VIVA Otomotif, Jumat 10 Juni 2022.

Lebih lanjut Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM, karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Selain itu, tujuan lain dsri gagasannya Tulus tereebut, sehingga dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung, akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.