Risiko 7 Tahun Penjara, Segini Penghasilan Pencuri Mobil
- Dailymercury
VIVA – Modus para pelaku pencuri mobil kini semakin beragam, demi membuat korbannya tak berdaya para pencuri mobil tersebut tidak kehabisan akal, biasanya mereka beroperasi secara kelompok dan setiap orang di dalam kelompok tersebut punya peran masing-masing.
Selain itu biasanya para pencuri mobil tersebut memiliki jam operasional yang sudah terjadwal, maksudnya terjadwal karena biasanya sebelum melakukan aksinya para komplotan pencuri ini melakukan observasi terlebih dahulu.
Namun, bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, sejago-jagonya para pencuri mobil tersebut tetap saja aksi para pencuri tersebut akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.
Para komplotan spesialis pencurian mobil lintas provinsi di Pulau Jawa. Tiga dari 5 anggota komplotan itu berhasil diamankan oleh polisi.
Menurut AKBP Donny Lombantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, mengatakan dua dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Zainul Arip warga Pedurungan, Kota Semarang, dan Tarlim (38) warga Indramayu, Jawa Barat.
“Lalu satu tersangka yang bernama Kholik warga Indramayu, Jawa Barat, sebelumnya sudah diamankan oleh Polres Boyolali. Dua orang masih dalam daftar pencarian orang atas nama Mulyadi dan Atok warga Indramayu, Jawa Barat,” ujar AKBP Donny dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Lebih lanjut AKBP Donny menjelaskan, komplotan ini telah melakukan aksinya di beberapa daerah. Mulai, dari Brebes, Boyolali, Kendal, Indramayu dan terakhir Kota Semarang. Cara yang dilakukan oleh para komplotan tersebut, membobol mobil menggunakan kunci letter T.
“Saat melihat targetnya kemudian mereka berjarak sekitar 5 sampai 10 meter dan Mulyadi yang membawa kunci T membuka paksa mobil tersebut, kemudian Antok masuk mengambil mobilnya,” sebut dia.
Sementara itu, Tarlim mengaku sudah melakukan aksi pencurian mobil pick up sebanyak 5 kali. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta.
“Masing-masing dapat bagian Rp 2 juta. Habis aksi di Semarang pulangnya langsung ke Brebes terus Boyolali itu barengnya ini (aksi Semarang)” kata Tarlim.
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Mereka kini terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.