Distribusi Pelat Nomor Putih Segera Dimulai

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Baru-baru Polri berencana akan menerapkan pergantian warna dasar pelat nomor yang semula berwarna hitam, menjadi warna putih. Nantinya, pergantian ini akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, untuk material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujar Chairuddin, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Rabu 1 Juni 2022.

Petugas menghentikan kendaraan berpelat nomor B di titik penyekatan.

Photo :
  • VIVA/ Nur Faishal.

Korlantas Porli menegaskan, bahwa pergantian pelat tersebut tidak dipungut biaya. Adapun syarat yang wajib mengganti pelat putih seperti, kendaraan baru, untuk kendaraan yang mengalami perubahan, dan kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku lima tahun.

Chairuddin memberitahu bahwa saat pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru ini. Mereka akan memulai secara bertahap dan tidak ada prioritas wilayah yang khusus menggunakan pelat putih tersebut, jadi semua wilayah akan berubah.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kami akan berlakukan demikian  yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” tambahnya.

Menurut Chairuddin, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru. Hal itu dikarenakan untuk meminimalisir terjadi penumpukan permintaan.

Sebagai tambahan informasi, pergantian pelat baru ini sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. Maka dari itu, mereka mulai memproses di bulan ini agar secepatnya terealisasikan.