Pakai Pelat Nomor Baru Sebelum Waktunya Bakal Ditilang?

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pelat nomor baru berlatar putih dan tulisan hitam nantinya akan segera diberlakukan oleh Korlantas Polri. Mereka menyebutkan, bahwa pemilik kendaraan tidak harus mengganti pelat nomornya jika waktunya belum jatuh tempo.

Sehingga ketika STNK-nya masih berlaku maka pemilik kendaraan tidak harus mengganti pelat nomornya sendiri, seperti yang akhir-akhir ini menjadi sorotan, lantaran kendaraan yang sudah terlebih dahulu menggunakan pelat nomor baru, yang bukan dikeluarkan resmi oleh Korlantas Polri.

Kepolisian pun menjaring kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor putih tidak resmi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan menggelar razia penggunaan pelat putih tidak resmi.

"Kami menjaring banyak kendaraan yang menggunakan pelat putih, dan itu bukan Korlantas yang keluarkan, makanya kami tertibkan," ungkap AKBP Masaluddin, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Sulsel dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Rabu 25 Mei 2022.

Jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Photo :
  • Yasin Fadilah/VIVAcoid

Menurutnya, penggunaan pelat putih tidak resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, belum ada penilangan yang dilakukan kepolisian. Pihak kepolisian baru memberikan teguran.

Masaluddin menyebut, pihaknya hanya memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang terjaring serta mengajak warga lainnya yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor putih tidak resmi agar segera mencopotnya karena bukan produk dari Korlantas Polri.

"Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengendara pengguna pelat dasar putih tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi tilang," pungkasnya.