Sistem Ganjil Genap Diperluas 25 Titik Jakarta, Berikut Daftarnya

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Saat ini sistem ganjil genap (Gage) di wilayah Jakarta sudah mulai diberlakukan kembali. Sistem ini merupakan satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan yang mengacu pada tanggal ganjil dan genap.

Menurut Pemprov DKI Jakarta, Banyak yang perlu dievaluasi mengenai penerapan ini di jalanan protokol ibu kota. Oleh karena itu, mereka bakal memperluas sistem ini yang sebelumnya 13 titik menjadi 25 titik.

“Kalau Gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Rabu 25 Mei 2022.

Petugas mengawasi penerapan sistem ganjil genap di depan gerbang Tol Cibubur II

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

Syafrin memberitahu perluasan titik dari sistem ganjil genap rencananya akan diterapkan pada tanggal Senin 30 Mei 2022 mendatang. Hal itu dikarenakan situasi di lapangan wilayah Jakarta mengalami peningkatan volume setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tambahnya.

Untuk jam operasional sistem ini dibagi dua sesi yakni pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ini berlaku Senin sampai Jumat, termasuk tanggal merah.

Sebagai tambahan informasi, apabila pengendara melanggar sistem ganjil genap ini, pihak polri yang bertugas di lapangan tidak segan-segan akan memberi surat tilang. Hal itu sesuai aturan yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut daftar 25 titik jalanan wilayah Jakarta yang akan diterapkan sistem Ganjil Genap 2022:

1.Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.