Pakai Aplikasi Ini, Urus SIM Bisa Dilakukan dari Rumah
- Antara
VIVA – Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Karena menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi.
Kedua SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor, yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Nah sekarang, untuk mengurus SIM masyarakat tidak perlu lagi datang ke layanan SIM di Kantor Polisi, karena Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital, melalui layanan “SINAR” (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel masing-masing.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Selasa 17 Mei 2022, melalui sistem ini pemohon tidak perlu mengantre dan SIM bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Cara daftar SIM online ini, dapat diakses dengan terlebih dahulu mengunggah aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.
Nantinya, masyarskat yang mengurus SIM cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi “Digital Korlantas Polri”, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.
Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Selain membuat SIM Baru, berikut juga terdapat langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.