Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang Elektronik, Berapa Sih Dendanya?

Sumber :
  • dok Jasa Marga

VIVA – Tilang elektronik yang akan dilakukan di jalan tol mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, tilang elektronik  diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 kilometer per jam sesuai rambu di tol.

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Rabu 30 Maret 2022.

Tak hanya kecepatan, polisi lalu lintas juga mengaskan, bahwa ETLE juga berlaku terhadap muatan truk.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

“Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” tambah Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo menambahkan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

“Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan,” jelasnya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan, lima ruas tol tersebut adalah:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol:

1. Ruas Tol JORR
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang