Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Offline Terbaru
- U-Report
VIVA – Syarat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian harus diketahui oleh seluruh masyarakat. SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh polri yang berisi mengenai catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Maka dari itu, penting untuk setiap masyarakat dalam mengetahui syarat membuat SKCK. Terdapat dua cara untuk membuat SKS yaitu bisa mendatangi langsung kantor kepolisian maupun mendaftar secara online atau SKCK online.
Cara membuat SKCK secara offline bisa dengan mendatangi polres atau polsek terdekat. Begitu juga dengan SKCK online yang bisa diperoleh dengan mendaftar lewat laman resmi polri atau polres masing-masing. SKCK juga mempunyai masa berlaku dan bahkan hingga dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Bila sudah terlewat masa berlaku dan merasa masih perlu, maka kamu bisa memperpanjang SKCK oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya maksimal selama satu tahun. Nah. berikut adalah ulasan selengkapnya tentang cara dan syarat membuat SKCK yang disadur dari berbagai sumber.
Syarat Membuat SKCK
Menyadur dari laman resmi Polri menyebutkan bahwa ada beberapa syarat saat kamu akan membuat SKCK. Akan tetapi, ada perbedaan dalam syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
- Syarat Membuat SKCK untuk WNI
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotokopi KTP dengan memperlihatkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akte Lahir / Kena Lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak memakai aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang memakai kerudung, pas foto perlu tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, memakai, atau bertanggung jawab kepada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak memakai aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang memakai kerudung, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Offline
Selain syarat membuat SKCK yang perlu diketahui, kamu juga harus mengetahui pembuatan SKCK secara langsung yang dapat dilakukan di Polres atau Polsek setempat dengan proses yang tidak memakan banyak waktu. Sebagai catatan, untuk keperluan melamar kerja, kelengkapan administrasi CPNS/PNS, atau membuat visa atau antarnegara, disarankan untuk langsung datang ke Polres tingkat kabupaten/kota.
Alur Mengurus SKCK Secara Langsung
Setelah melengkapi berbagai syarat membuat SKCK, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan diri atau memasukan berkas yang sudah kamu siapkan. Nantinya, kamu akan diminta untuk melengkapi formulir dari petugas. Pihak Polsek kemudian akan meminta untuk kelengkapan syarat-syarat yang sudah dijelaskan di atas.
Untuk memudahkan dan mempercepat, pastikan bahwa kamu sudah mempersiapkan semua syarat membuat SKCK berupa dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga bila ada pengecekan. Selain itu, untuk kamu yang mengurus SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, kamu dapat melakukan pengambilannya di Polres setempat.
Untuk perekaman sidik jari tersebut, biasanya tidak akan dipungut biaya apapun atau gratis bergantung dengan kebijakan Polres atau Polsek setempat. Namun, ada pula Polres atau Polsek yang telah meniadakan biaya tersebut jadi gratis dan tidak ada biaya sidik jari. Jangan lupa untuk mempertanyakan terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
Bila kamu mengurus SKCK di Polres, umumnya proses bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam membuat penerbitan SKCK. Ada sebuah pengalam juga saat mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
Setelah proses sidik jari selesai, saat kamu untuk mengumpulkan berbagai syarat membuat SKCK yang sudah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK kamu akan segera selesai.
Alur Mengurus SKCK Secara Online
Selain dapat diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, kamu juga bisa membuat SKCK secara online. Adapun untuk syarat membuat SKCK secara online. Adapun untuk cara membuat SKCK secara online dan cara-caranya adalah sebagai berikut:
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
- Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
- Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah isi formulir, kamu akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau lewat loket pembayaran di kantor polisi.
- Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu
Biaya Pembuatan SKCK
Usai mengisi semua persyaratan dalam membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode ini dipakai untuk proses pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI akan dikenakan tarif Rp30.000 sementara biaya pembuatan untuk WNA akan dikenakan tarif sebesar Rp60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian perlu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.