Kecelakaan Lalu Lintas Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
- U-Report
VIVA – Kecelakaan lalu lintas memang menjadi ancaman bagi para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, banyak hal yang menjadi penyebab kecelakaan, dari mulai human error hingga kelayakan kendaraan.
Selain itu kecelakaan lalu lintas juga mengakibatkan kerugian, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim, kerugian negara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp246 miliar.
Selain itu, berdasarkan data dari Korlantas Polri, meski angka kecelakaan menurun akibat serangan Covid-19. Namun terdapat peningkatan angka kecelakaan sepanjang 2020-2021 mencapai 103.645 kasus.
"Kejadian kecelakaan menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp246 miliar," ungkap Marta Hardisarwono, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Kamis 24 Maret 2022
Kerugian tersebut juga mencakup penanganan korban luka ringan, sebanyak 117.913 orang dan korban luka berat sebanyak 10.553 orang.
Sepeda motor menempati urutan pertama kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi, sebanyak 73 persen. Sementara di posisi kedua disumbangkan oleh, angkutan barang (12 persen), kemudian angkutan orang (8 persen), lalu mobil penumpang (3 persen) dan kendaraan tidak bermotor (2 persen).
Lebih lanjut Marta mengakui, pengangkutan barang melalui jalan darat yang masih mendominasi hingga 90 persen, juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan.
Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan masalah lain seperti kemacetan, ODOL (Over Dimension Over Loading), kerusakan infrastruktur hingga polusi udara.
"Namun yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah ODOL karena berdampak juga pada masalah lainnya," kata Marta.
Selain itu, Marta juga mengungkapkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, kini tengah fokus untuk menangani masalah ODOL. Sejumlah strategi yang dilakukan antara lain, menormalisasi kendaraan bermotor, mewajibkan penggunaan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) kendaraan bermotor, juga mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Pemerintah juga menyosialisasikan dan melakukan pendataan perusahaan atau kendaraan angkutan yang masuk atau disinyalir ODOL, serta membangun kemitraan keselamatan.
"Sebenarnya proses penanganan ODOL sudah kami lakukan dari 2017, tapi lima poin inilah yang jadi fokus kami saat ini," pungkas Marta.