Konvoi Mobil di Jalan Tol Ini Terancam Denda Rp6 Jutaan
VIVA – Heboh soal konvoi mobil masuk jalan tol dan dianggap mengganggu juga membahayakan pengguna jalan tol lain, tak hanya terjadi di Indonesia. Tapi juga terjadi di Malaysia.
Sekitar 48 unit mobil dari anggota klub mobil FCCM-FC Club Malaysia, berhenti berjejer di bahu jalan tol untuk menggambil foto, peristiwa ini terjadi di jalan Tol Temiang-Pantai yang terletak di Seremban, Malaysia.
Memang pemandangan di jalur tersebut dikenal karena keindahan pemandangannya, namun aksi rombongan mobil yang parkir demi konten pada jalur darurat tidak bisa dibenarkan.
Akhirnya polisi akan memanggil perwakilan dari komunitas klub tersebut, untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi di jalan tol Temiang-Pantai di Seremban, Malaysia.
Menurut Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, Kepala Polisi daerah Nilai mengatakan bahwa, tindakan itu bertentangan dengan aturan lalu lintas di Malaysia, yang melarang kendaraan berhenti kecuali dalam kondisi darurat.
"Satu kesalahan bisa mendatangkan bahaya bagi pengguna jalan tol lainnya. Selain itu, mereka melanggar Peraturan Lalu Lintas Jalan 1959, pasal 53(1), yang menyebutkan kendaraan yang bisa berhenti di bahu jalan atau jalur darurat hanya untuk kondisi darurat," ungkap Mohd Fazley, dikutip VIVA Otomotif dari Bernama, Selasa 25 Januari 2022.
Lebih lanjut Mohd Fazley menjelaskan bahwa hukuman bagi yang melanggar adalah denda maksimum sebanyak RM2,000, jika dikonversi ke Rupiah senilai Rp6,8 juta, atau penjara paling lama enam bulan.
Pihak pengelola jalan tol di sana juga sudah mempunyai rencana, untuk memberikan tempat khusus kepada para pengguna jalan tol yang ingin berfoto. pasalnya di daerah tersebut pemandangannya bagus.