Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2022
- YouTube
VIVA – Pemutihan pajak kendaraan menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pemilik mobil dan motor, karena mereka bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa harus dikenakan denda.
Program ini digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Semua itu tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah, baik jadwal maupun jenis keringanan yang diberikan.
Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, 3 Januari 2022, ada tiga wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Maret mendatang. Bagi wajib pajak yang menunggak PKB selama lebih dari lima tahun, cukup membayar empat tahun saja tanpa dikenakan bunga.
Demikian pula untuk kendaraan yang berpindah tangan, baik dijual maupun hibah dan warisan dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB. Terakhir ada pajak progresif, yang dihapus selama program ini berlangsung.
3. Sulawesi Tenggara
Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, maka program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di wilayah Sultra hingga akhir bulan ini. Program ini berisi keringanan pembayaran pajak kendaraan, serta pembebasan tunggakan maupun denda.