Aturan Perjalanan Darat Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolda NTB Irjen Pol Moh Iqbal memantau penyekatan di Mataram
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Menjelang libur Natal dan Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan tahun baru 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiayadi menjelaskan bahwa, penjelasan tersebut termasuk mengenai syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Polisi melakukan penyekatan di beberapa titik saat PPKM level 4.

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

“Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contraflow, satu arah, maupun ganjil genap,” beber Budi, dikutip oleh VIVA Otomotif Selasa 21 Desember 2021.

Bus AKAP menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berpergian, karena selain tidak terlalu capek biaya yang dikeluarkan pun kadang lebih murah dibandingkan dengan membawa kendaraan pribadi.

Syarat perjalanan menggunakan bus AKAP tertulis di Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Pertama, pelaku perjalanan jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian, untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum vaksin lengkap (dosis kedua) maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Lalu jika berencana membawa anak di bawah 12 tahun, diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.