Tak Hanya Jakarta, Wilayah Ini Pun Akan Diterapkan Ganjil Genap
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Jelang libur Natal dan tahun baru 2022 membuat mobilitas masyarakat meningkat, tentu hal tersebut menjadi sorotan bagi pihak kepolisian. Apalagi di Indonesia, penyebaran virus COVID-19 masih menjadi ancaman yang besar.
Berbagai cara dilakukan untuk mengurangi meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama daerah wisata, seperti misalnya memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk menekan mobilitas masyarakat.
Nah, untuk menunggali hal tersebut mulai Senin 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, akan diberlakukan Ganjil Genap bagi pelat nomor kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak serta pengendara wajib sudah divaksin.
Sementara itu, saat ini arus lalu lintas dari arah Puncak menuju Jakarta diberlakukan sistem satu arah sejak pukul 11.30 WIB. Sedangkan arus sebaliknya dari arah Jakarta dan Ciawi Bogor tertahan sementara di dua titik, yaitu di Pos Polingga keluar Tol Ciawi dan di jakan Arteri Ciawi arah Puncak.
Pemberlakuan sistem satu arah secara bergantian ini guna menghindari terjadinya kemacetan parah akibat volume kendaraan yang melonjak sejak Sabtu kemarin. Hal ini diungkapkan AKP Dicky Anggi Pranata, Kasatlantas Polres Bogor, dikutip VIVA Otomotif Selasa 21 Desember 2021.
Sementara mulai Senin 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di kawasan Puncak dan sekitarnya, akan kembali di buka posko pemeriksaan bagi pengendara. Sistem Ganjil Genap akan menindak kendaraan dengan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat itu.
Selain itu setiap pengendara akan diwajibkan memperlihatkan sudah vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib memperlihatkan juga hasil Antigen atau tes PCR kepada petugas yang berjaga.
Ada 10 titik posko pemeriksaan di ataranya di dua titik di Sentul, 6 titik di Puncak, Cibanon, Ciawi, arah Bendungan Simpang Pertanian, Bukit Pelangi dan Caringin dan Cigombong arah Tol Bocimi.