Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2021

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Pemutihan pajak kendaraan menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pemilik mobil dan motor, karena mereka bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa harus dikenakan denda.

Program ini digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, Jumat 1 Oktober 2021, ada delapan wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:

1. Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.

2 Jawa Barat
Wilayah yang dipimpin oleh Ridwan Kamil ini menggelar pemutihan pajak kendaraan, mulai hari ini hingga 24 Desember mendatang. Ada juga penghapusan BBNKB kedua serta diskon PKB dan BBNKB pertama.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Warga Yogyakarta bisa menikmati pembebasan sanksi maupun BBNKB untuk kendaraan yang pajaknya mati, hingga 31 Desember tahun ini.

4. Bengkulu
Para pemilik sepeda motor di Bengkulu bisa membayar pajak kendaraan mereka, tanpa khawatir terkena denda. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.163 BPKD Tahun 2021, dan berlaku sampai 22 Desember mendatang.

5. Kalimantan Selatan
Selain dibebaskan dari sanksi denda atas keterlambatan pembayaran, para pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan juga dapat menikmati diskon PKB sebesar 50 persen yang berlaku hingga 9 Oktober 2021.

6. Sumatera Selatan
Bapenda Sumsel mulai hari ini menggelar pemutihan pajak hingga 31 Desember mendatang. Para pemilik kendaraan akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBN, serta penghapusan pajak progresif.

7. Kepulauan Riau
Awalnya program relaksasi berupa pemutihan pajak untuk Kepri digelar sampai akhir September kemarin, namun Bapenda Riau memperpanjangnya sampai dengan 9 November mendatang.