Simak, Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor. Cara mengurus STNK yang hilang juga penting untuk diketahui agar ketika kamu mengalami kehilangan STNK bisa langsung mengurusnya.

STNK sendiri merupakan surat yang memuat sejumlah informasi penting kendaraan, mulai dari bukti pendaftaran hingga pengesahan kendaraan. Saat berkendara, STNK merupakan dokumen yang wajib untuk dibawa.

Karena harus selalu dibawa saat berkendara, tidak sedikit pengendara yang berakhir kehilangan STNK miliknya. Ketika STNK hilang, alih-alih panik dan tidak melakukan apapun, kamu bisa langsung mengurusnya ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Syarat mengurus STNK yang hilang

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sejumlah persyaratan penting yang harus kamu lengkapi terlebih dahulu sebelum mengurus STNK yang hilang.

  • Formulir permohonan kehilangan
  • Laporan kehilangan dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK lama
  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli dan fotokopi.

Cara mengurus STNK yang hilang

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka kamu bisa langsung mengurus STNK baru ke kantor Samsat. Berikut ini langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir dari laman Samsat Keliling pada Senin, 13 September 2021.

1. Cek fisik

Langkah pertama untuk mengurus STNK yang hilang adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan. Jika sudah, jangan lupa untuk memfotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu.

2. Menulis formulir pendaftaran

Setelah melakukan cek fisik, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran untuk daftar awal kehilangan. Saat mengisi formulir, pastikan data yang kamu tulis sudah benar dan sama dengan yang tercantum di KTP.

3. Blokir data lama

Sebagai pemilik kendaraan yang kehilangan STNK, maka kamu wajib untuk melakukan blokir data lama. Hal ini sangat penting agar data yang hilang tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

4. Pembuatan STNK baru

Apabila pemblokiran data lama sudah rampung, kamu akan diarahkan untuk membuat STNK baru. Tidak perlu bingung ke mana kamu harus mengurusnya, cukup berjalan ke bagian loket BBN II.

Di sini, pemilik kendaraan harus menunjukkan syarat dan dokumen yang telah dipersiapkan di awal tadi.

5. Melunasi pajak kendaraan

Setelah menyerahkan dokumen, petugas di loket akan menanyakan apakah kamu sudah melunasi pajak tahunan kendaraan. Jika masih terdapat tunggakan, maka kamu akan diminta untuk melunasinya terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada tunggakan, proses pembuatan STNK akan dilanjutkan.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Selanjutnya, ketika persyaratan sudah dijalani di bagian loket tadi, kamu akan diminta untuk membayar sejumlah uang untuk membuat STNK baru. Agar prosesnya lebih cepat, kamu disarankan untuk membayar dengan uang pas.

Adapun nominal yang harus dibayarkan akan berbeda-beda, tergantung jenis kendaraannya. Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp50.000, sedangkan roda empat seperti mobil dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp75.000.

7. STNK siap untuk diambil

Cara mengurus STNK yang hilang terakhir adalah untuk menunggu pengambilan STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah  (SKPD). Saat kamu dikabarkan bahwa STNK dan SKPD baru sudah jadi, kamu akan diminta untuk datang dan mengambilnya ke kantor Samsat. Saat mengambil, usahakan kamu sendiri yang mengambilnya dan tidak melalui perantara orang lain.