Bisa Tarik Kendaraan Tanpa Surat Pengadilan, Ini Kata Leasing

Ilustrasi diler mobil Toyota
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Sudah sejak lama masyarakat bisa memiliki kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, tanpa perlu membayar secara tunai. Mereka cukup menyediakan uang muka, lalu membayar sisanya dengan cara diangsur setiap bulan.

Praktik tersebut disebut dengan istilah kredit kendaraan bermotor atau KKB, dan jasa itu disediakan oleh pihak layanan pembiayaan atau leasing.

Saat transaksi disetujui, maka kedua belah pihak terikat dalam perjanjian fidusia. Selama konsumen belum melunasi biaya pembelian barang, maka hak kepemilikan barang tersebut masih berada di tangan si pemberi kredit, dalam hal ini pihak leasing.

Ilustrasi membeli mobil.

Photo :
  • U-Report

Dalam pasal tersebut, tertera bahwa pihak leasing memiliki hak untuk mengambil kembali barang tersebut secara sepihak, apabila konsumen dianggap wanprestasi atau lalai menunaikan kewajibannya.

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 menyebutkan bahwa untuk bisa menarik kendaraan dari konsumen yang wanprestasi, maka mereka wajib membawa surat pengadilan.

Namun, ternyata pada putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021 yang membahas mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945, hal itu disebutkan hanya bersifat alternatif.

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Photo :
  • vstory

Terkait putusan MK tersebut, DRM and Marketing Communication Head Toyota Astra Finance, Ronald Adrian menyatakan bahwa pihaknya melihat bahwa pernyataan itu merupakan sebuah kabar yang baik.

“Kami melihat perubahan ini cukup baik, dan akan membuat adanya beberapa penyesuaian di bisnis proses TAF terkait proses penarikan kendaraan,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Jumat 10 September 2021.

Ronald memastikan, bahwa meski tidak membutuhkan izin dari pengadilan untuk melakukan penarikan unit mobil atau motor yang terlambat dibayar angsurannya, namun pihaknya akan selalu menaati aturan yang berlaku.

“TAF akan selalu berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, berkaitan dengan penarikan kendaraan konsumen wanprestasi,” tuturnya.