Viral Bikin SIM A Wajib Kursus Setir, Ini Kata Polisi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Peraturan Kepolisian terbaru nomor 5 tahun 2021 memuat banyak informasi dan persyaratan baru, mulai dari pembagian kategori Surat Izin Mengemudi atau SIM C hingga sanksi berupa pemberian poin saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Para pengguna motor gede atau moge yang kapasitas mesinnya lebih dari 250cc hingga 500cc harus memiliki SIM C1. Sementara jika jantung pacunya lebih dari 500cc, maka harus memiliki SIM C2.
Aturan lain yang tercantum dalam Perpol tersebut, yakni persyaratan saat hendak membuat SIM A. Pemohon diminta melampirkan sertifikat yang didapat dari kursus menyetir mobil.
Hal itu tercantum dalam pasal 9 ayat 3 Perpol itu, yang isinya sebagai berikut:
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,”
Sesuai yang disebutkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan itu memiliki masa kedaluwarsa, yakni tidak lagi dianggap sah apabila dibuat lebih dari enam bulan lalu.
Saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa persyaratan itu sifatnya tidak wajib.
“Tidak harus,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Selasa 22 Juni 2021.
Sebagai informasi, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui pemohon untuk bisa memiliki SIM. Mulai dari tes kesehatan dan psikologi, ujian teori hingga ujian praktik. Apabila salah satu ujian gagal dilalui, maka pemohon bisa mengulangnya.