Ujian Praktik SIM Nantinya Seperti Bermain Game
- Screenshot Instagram
VIVA – Sampai saat ini, uji teori dan praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM hanya bisa dilakukan di tempat pengajuan permohonan pembuatan SIM. Namun, ke depannya hal itu bakal berubah.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan teknologi informasi dalam bidang pelayanan SIM dan Samsat.
“Kami akan mengembangkan program pelayanan berbasis teknologi informasi. Rencana, kami akan melaksanakan program perpanjangan SIM, kemudian pelayanan STNK dan SKCK,” ujarnya saat acara peluncuran ETLE Nasional, dikutip VIVA Otomotif dari YouTube NTMC Polri, Selasa 23 Maret 2021.
Selain perpanjangan SIM, Kapolri juga mengungkapkan bahwa nantinya ujian teori bisa dilakukan dalam bentuk online. Jadi, nantinya pemohon bisa menjalani proses tersebut tanpa perlu datang ke lokasi pembuatan SIM.
“Khusus untuk SIM, setelah lulus ujian dengan aplikasi yang kami siapkan, bisa datang ke kantor pelayanan lalu lintas terdekat (untuk ujian praktik),” tuturnya.
Nantinya, Polri akan membuat terobosan lain, yakni dengan menggelar ujian praktik SIM di pusat perbelanjaan dan mal. Sistemnya nanti akan menggunakan simulator.
“Nanti akan kami geser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi simulasi, yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, masyarakat tidak usah datang ke kantor kepolisian, cukup ke mal. Nanti akan ada gerai, jadi kayak main game, kemudian akan keluar tanda kelulusan yang bisa dicetak,” jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C.