Begini Cara Mudah Pesan Derek Resmi di Jalan Tol
- VIVAnews/Alfin Tofler
VIVA – Tidak semua kendaraan yang melintas di jalan tol kondisinya prima. Ada beberapa yang mengalami masalah, namun tidak diketahui oleh penggunanya.
Saat sedang melaju di jalan bebas hambatan, masalah tersebut semakin membesar dan membuat kendaraan mogok.
Satu-satunya solusi adalah dengan membawa mobil ke bengkel, dengan memanfaatkan jasa derek resmi yang disediakan oleh pengelola jalan tol.
Namun, terkadang nomor telepon atau informasinya sulit untuk didapatkan. Selain itu, masih adanya derek liar membuat tidak sedikit warga khawatir menjadi korban pemerasan.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @official.jasamarga, Kamis 18 Maret 2021, PT Jasa Marga menyediakan aplikasi khusus yang bisa diunduh di smartphone.
Aplikasi yang diberi nama Travoy 3.0 ini dibekali dengan beberapa fitur yang dibutuhkan pengguna jalan tol, saat sedang berkendara.
Dengan teknologi ini, pengemudi apat memantau situasi terkini lalu lintas dari CCTV yang ada di Jalan Tol Jasa Marga Group. Mereka juga bisa menghitung kalkulasi tarif tol yang perlu dibayarkan selama perjalanan.
Jika mengalami kondisi darurat, cukup aktifkan fitur Panic Shake dan petgas operasional akan segera meluncur ke lokasi.
Demikian juga bagi pengguna kendaraan yang mengalami mogok, bisa memesan derek resmi hanya dengan sentuhan di layar. Fitur ini juga dibekali dengan kemampuan pelacakan secara real time.
Sebagai informasi, layanan derek ini tidak dipungut biaya apabila kendaraan dibawa hingga ke pintu keluar tol terdekat.
Jika ingin melanjutkan perjalanan ke bengkel terdekat, maka dikenakan tarif yang besarannya berbeda-beda sesuai dengan jalan tol yang dilintasi. Berikut daftarnya:
Tarif Derek Resmi Jasa Marga Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Dalam Kota, JLJ dan Tangerang:
A. Kelompok I (Kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp100 ribu, tarif per kilometer Rp8.000
B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp135 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu
C. Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp15 ribu
Tarif Derek Resmi Jasa Marga Ruas Tol Purbaleunyi:
A. Kelompok I (Kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp145 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu
B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp180 ribu, tarif per kilometer Rp12.500
C.Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp20 ribu.