5 Aturan Berkendara Selama PSBB DKI hingga 22 Februari
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI kembali memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Ibu Kota, hingga Senin 22 Februari 2021. Hal ini dilakukan, demi memutus rantai penyebaran virus penyebab pandemi.
Pembatasan ini diberlakukan mulai Selasa 9 Februari kemarin, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 107 tahun 2021.
Jika dibandingkan dengan pembatasan yang berlaku sebelumnya, ada beberapa perbedaan. Kini, warga bisa makan di restoran dan warung hingga pukul 21.00 WIB namun kapasitasnya hanya 50 persen, dan pemilik usaha diizinkan untuk membuka layanan selama 24 jam.
Demikian pula dengan pusat perbelanjaan, yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB setiap harinya. Namun, tempat yang menyediakan kebutuhan pokok termasuk pasar dan swalayan, bisa beraktivitas normal sesuai jam operasional.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram pribadi Gubernur DKI, Anies Baswedan, Kamis 11 Februari 2021, Pergub tersebut juga mengatur soal moda transportasi yang berlangsung di Jakarta.
Ada lima poin terkait transportasi yang dibahas dalam aturan tersebut. Pertama yakni soal pembatasan lalu lintas dengan menggunakan sistem ganjil genap, di mana hingga 22 Februari hal itu tidak diberlakukan.
Demikian pula dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB, yang biasanya digelar di beberapa wilayah untuk sementara ditiadakan.
Poin ketiga yakni soal jasa transportasi ojek online maupun ojek pangkalan, di mana mereka diperbolehkan beroperasi 100 persen alias mengangkut penumpang.
Tapi, khusus kendaraan umum termasuk taksi, baik konvensional maupun online, hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Demikian juga dengan kendaraan pribadi, kapasitas angkutnya dibatasi hingga 50 persen saja. Namun, jika seluruh penumpang berdomisili di alamat yang sama, maka kapasitas mobil diizinkan sampai 100 persen.