Selain Wajib Uji Emisi, Usia Mobil dan Motor di DKI Akan Dibatasi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup mensosialisasikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Rencananya peraturan tersebut, efektif diberlakukan untuk pemakai mobil dan sepeda motor pribadi mulai 24 Januari 2021.
Salah satu bentuk sosialisasinya adalah dengan melakukan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat. Ini sudah dimulai pada 6 Januari, dan akan kembali dilakukan di beberapa wilayah DKI Jakarta, pada 13,18 dan 21 Januari 2021.
Kewajiban uji emisi bagi kendaraan beroperasi di Ibukota, ternyata termasuk dalam 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, dan diatur melalui Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Agustus 2019.
Selain kewajiban uji emisi, pemerintah provinsi DKI Jakarta ternyata juga berencana membatasi usia kendaraan bermotor pribadi, tak lebih dari 10 tahun. Ini tertulis juga dalam tujuh aksi untuk mengendalikan pencemaran udara tersebut.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025," demikian dikutip VIVA Otomotif dari laman dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor di Kota Jakarta baru akan dimulai 4 tahun lagi. Pada tahap awal, uji emisi gas buang terlebih dulu yang diwajibkan.
"Itu kebijakan di Ingub. Baru tahun 2025, mobil berusia 10 tahun tidak beroperasi di Jakarta," paparnya.