Biar Lulus Uji Emisi, Lakukan Dua Langkah Mudah Ini

Uji emisi kendaraan.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA – Mulai 24 Januari tahun ini aturan mengenai uji emisi akan mulai berlaku untuk setiap kendaraan yang melintas di Jakarta. Emisi gas buang mobil dan motor harus sesuai dengan ambang batas yang sudah ditentukan.

Aturan mengenai ambang batas emisi kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 31 tahun 2008, dan berlaku baik untuk kendaraan yang menggunakan mesin bensin maupun diesel.

Kewajiban melakukan uji emisi diterapkan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. Lantas, bagaimana cara untuk memastikan bahwa mobil atau motor yang dipunyai bisa memenuhi ambang batas?

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Daihatsu, Rabu 6 Januari 2021, ada dua langkah mudah yang bisa dilakukan pemilik agar kendaraan mereka bisa lulus uji emisi.

Pertama, lakukan perawatan secara berkala di bengkel. Hal ini untuk memastikan bahwa kinerja mesin tetap optimal, sesuai dengan saat diproduksi pertama kali.

Perawatan berkala yang dimaksud adalah mengganti pelumas sesuai penggunaan, lengkap dengan saringannya. Demikian pula dengan saringan udara, yang harus ditukar dengan yang baru saat kondisinya tidak lagi layak pakai.

Knalpot juga mempengaruhi hasil uji emisi, jadi pastikan kondisinya masih baik. Kendaraan yang sudah berstandar Euro 4 dilengkapi dengan catalytic converter yang fungsinya mengurangi polusi pada gas buang, jadi peranti ini harus berfungsi.

Komponen lain yang juga diperiksa saat perawatan berkala pada kendaraan bermesin bensin adalah pengapian, termasuk busi. Pastikan kondisinya masih normal, karena sangat berdampak pada pembakaran bensin dan udara.

Langkah kedua agar mobil atau motor kamu bisa lulus uji emisi, yaitu dengan menggunakan bahan bakar berkualitas. Kendaraan yang dibekali sistem injeksi umumnya membutuhkan bensin dengan RON 92, demi bisa menghasilkan asap yang kandungan racunnya lebih sedikit.