Mengenal Warna Slip Tilang Kendaraan Bermotor

Surat tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Setiap pengguna jalan diwajibkan menaati aturan lalu lintas dari pemerintah. Jika nekat melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda tilang.

Buat kamu yang belum pernah kena sanksi karena melakukan pelanggaran, mungkin tidak tahu bahwa ada beberapa warna surat tilang. Lantas, apa saja fungsinya?

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Seva.id, Senin 23 November 2020, surat tilang yang dipegang oleh petugas polisi terdiri dari lima warna, yakni merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

Slip berwarna hijau digunakan untuk arsip pengadilan, warna kuning sebagai arsip pihak kepolisian dan putih untuk kejaksaan. Nah, yang akan diberikan ke pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum adalah slip berwarna merah dan biru.

Masing-masing warna memiliki arti yang berbeda. slip merah akan diberikan, jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan dan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.

Sedangkan, slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya, serta mau membayar denda di bank terdekat. Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.

Setelah melakukan pembayaran, maka pemegang slip tilang biru bisa kembali menemui petugas dan mengambil dokumen yang ditahan.

Sementara itu, pemegang slip tilang warna merah harus menjalani pengadilan yang jadwalnya 5-10 hari kerja, dihitung dari tanggal penilangan oleh polisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang saat ini ada di kisaran Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.