Mobil Ambulans Enggak Bisa Sembarangan Bunyikan Sirine

Mobil ambulance. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Mobil ambulans menjadi salah satu jenis kendaraan yang mendapat prioritas, ketika sedang melintas di jalan raya. Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang belum paham dengan aturan itu.

Daftar prioritas kendaraan tersebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip VIVA Otomotif , Jumat 6 November 2020, pada pasal 134 disebutkan bahwa pengguna jalan yang diberikan prioritas sesuai dengan urutan adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, di urutan berikutnya ada kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing yang jadi tamu, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir konvoi untuk kepentingan tertentu yang menjadi pertimbangan Polri.

Meski ada di urutan dua, namun ternyata setiap pengemudi mobil ambulans terikat oleh Keputusan Menteri Kesehatan nomor 143 tahun 2001, yang membahas soal Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.

Photo :
  • Tangkapan layar

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua jenis mobil ambulans hanya diizinkan untuk membunyikan sirine saat menjemput pasien.

Setelah pasien dibawa di dalam mobil, maka dalam perjalanan ke rumah sakit sopir ambulans tidak diizinkan menghidupkan sirine, hanya lampu rotator saja.

Kecepatan kendaraan ambulans juga dibatasi, ketika melintas di jalan raya tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan jika masuk tol, maka bisa melaju hingga 80 km per jam.

Tak hanya itu, pengemudi mobil ambulans juga diwajibkan menaati semua aturan lalu lintas. Jadi, mereka tidak diperbolehkan melanggar lampu merah.

Baca juga: Mirip Banget Avanza, Mobil Ini Bisa Dicicil Rp3 Jutaan