Cukup Lakukan Ini, Korban Tabrak Lari Bisa Dapat Perawatan Gratis
- Istimewa
VIVA – Banyak hal bisa terjadi saat sedang melaju di jalan raya. Contohnya kendaraan mogok karena jarang mendapat perawatan berkala, atau menjadi korban tabrak lari.
Kasus ini seringnya terjadi di area yang sepi, meski tidak sedikit juga yang lokasinya di keramaian lalu lintas. Jenisnya bermacam-macam, mulai dari serempeten antar kendaraan hingga korban mengalami luka serius.
Pelaku yang tidak mau bertanggung jawab, biasanya berusaha sebisa mungkin kabur dari tempat kejadian perkara. Terkadang ada yang mengejar, tapi bila ini terjadi di lokasi yang sepi maka kemungkinannya cukup kecil.
Jika pelaku berhasil meloloskan diri, maka korban bak sudah jatuh tertimpa tangga. Ia harus mengeluarkan biaya untuk perawatan di rumah sakit, belum lagi memperbaiki kendaraan yang rusak akibat ditabrak.
Berdasarkan informasi dari PT Jasa Raharja, dikutip VIVA Otomotif pada Selasa 27 Oktober 2020, secara umum korban tabrak lari dilindungi oleh asuransi yang dananya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Namun, untuk bisa mendapatkan perawatan gratis senilai maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja, harus ada keterangan dari pihak kepolisian bahwa peristiwa itu benar-benar tabrak lari.
“Kasus tabrak lari, kami bisa lihat dari bukti-bukti, cek TKP. Diharapkan, korban langsung lapor ke polisi kurang dari 24 jam, biar bukti-bukti dan saksi mata masih ada,” ujar pihak Jasa Raharja kepada VIVA Otomotif.
Namun apabila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, maka pihak Jasa Raharja tidak akan memberikan bantuan biaya perawatan tersebut.
Baca Juga: Pejalan Kaki dan Pesepeda Dilindungi Asuransi, Gak Perlu Bayar Premi